NIKAH SIRRI

 


Dalam pandangan ulama fiqih, nikah sirri bermakna, pernikahan yang ditutup-tutupi. 

Baik ditutupi dalam bentuk tidak diumumkan, maupun diminta untuk tidak disebarluaskan.

Sirri, dalam bahasa Arab, berarti rahasia.

 

NIKAH SIRRI DALAM PANDANGAN FIQIH

 

Nikah yang tersembunyi (nikah sirri) terbagi 2 :

 

1.   Pernikahan tanpa dihadiri wali dan saksi.

Sebuah akad nikah dikatakan sah jika memiliki 5 syarat berikut:

 

a.    Menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu. Tidak boleh wali nikah hanya mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya, padahal ia memiliki banyak anak.Harus disebutkan secara pasti anaknya yang mana yang ia nikahkan, dengan menyebutkan namanya. Misal dengan mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya,Aisyah,ini sah.Tidak boleh juga sekedar menyebutkan: saya nikahkan anda dengan anak saya yang besar (atau yang kecil), yang memungkinkan salah paham.

b.   Adanya keridhaan dari kedua mempelai

 

c.    Adanya wali

 

Berdasarkan sabda Nabi   Shallallahualaihi Wasallam:

ﻲﻟﻮﺑ ﻻﺇ ﺡﺎﻜﻧ ﻻ

tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (HR. Ahmad dan Abu Daud). dan juga hadits:

ﻞﻃﺎﺑ ﺎﻬﺣﺎﻜﻨﻓ .ﻞﻃﺎﺑ ﺎﻬﺣﺎﻜﻨﻓ .ﻞﻃﺎﺑ ﺎﻬﺣﺎﻜﻨﻓ ﺎﻬﻴﻟﻭ ﻥﺫﺇ ﺮﻴﻐﺑ ﺖﺤﻜﻧ ﺓﺃﺮﻣﺍ ﺎﻤﻳﺃ

Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal (HR. Ahmad, AbuDaud, dishahihkan oleh As Suyuthi dan Al Albani)

 

 

Dan urutan yang paling berhak menjadi wali untuk menikahkan seorang wanita adalah :

 

-  ayahnya

 

-  lalu kakeknya

 

-  lalu anaknya


-  lalu saudara kandung laki-laki

 

-lalu paman dari bapak,

 

-  lalu lelaki yang paling dekat jalur kekerabatannya setelah paman.

 

 

d.   Adanya saksi.

 

Berdasarkan hadits Imran bin Hushain secaramarfu:

ﻝﺪﻋ ﻱﺪﻫﺎﺷﻭ ﻲﻟﻮﺑ ﻻﺇ ﺡﺎﻜﻧ ﻻ

tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR. Ibnu Hibban, Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Adz Dzahabi)

Adil yang dimaksud dalam konteks ini, memiliki integritas dalam sisi kesalehan.

 

 

e. Tidak terdapat hal yang menghalangi keabsahan nikah. Hal-hal yang menghalangi keabsahan nikah misalnya:

*Keduanya termasuk mahram

 

*Masih ada hubungan saudara sepersusuan

 

*Beda agama, kecuali jika mempelai suami Muslim dan mempelai wanita dari ahlul kitab maka dibolehkan dengan syarat wanita tersebut afifah(wanita yang menjaga kehormatannya).

*Sang wanita masih dalam masa iddah

 

 

Maka sebuah pernikahan, baik yang ditutupi ataupun dibuka di depan khalayak sekalipun, jika tanpa dihadiri wali dan saksi, maka nikah ini tidak sah secara agama. Pernikahan yang bathil (salah/batal), karena tidak memenuhi syarat sahnya nikah.

Jika tidak didaftarkan ke institusi resmi negara, bertambah lagi menjadi ilegal.

 

 

2.   Pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun akad nikah, tetapi, disembunyikan dari masyarakat atau sejumlah orang.


Pernikahan ini sah secara agama, karena memenuhi syarat dan rukun akad nikah, meski tak dicatat di KUA dan tak diketahui khalayak.

 

 

NIKAH SIRRI ALAM PANDANGAN MASYARAKAT

 

 

Nikah sirri dalam pandangan masyarakat, umumnya diartikan, nikah tanpa tercatat  di KUA.

 

 

Sebenarnya jika sudah memenuhi syarat dan rukun nikah, sebuah pernikahan sudah sah secara agama. Meski tak tercatat di KUA.

 

 

Namun, meski sah, pernikahan ini, meninggalkan perintah Nabi untuk mengumumkannya.

 

" Sesungguhnya merupakan keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah." (HR. Ahmad).

Walimah adalah perayaan pernikahan, sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa keduanya telah resmi menjadi suami istri. Sehingga terhindar dari fitnah dan persangkaan buruk masyarakat.

 

 

Dan dalam Islam, kita diajarkan untuk juga melihat sisi maslahat-mudharatnya ( baik-buruknya).

 

 

Meski secara agama sudah sah, namun nikah tanpa dicatat di KUA berpotensi merugikan dan menyisakan persoalan di belakang hari, bagi istri dan anak.

 

 

Ketika terjadi perceraian, anak dan istri silit menuntut hak warisnya, karena tak ada bukti tertulis, dan masih banyak potensi masalah lainnya.

 

 

Maka, meski tak wajib menurut agama, nikah secara legal menurut negara juga hendaknya dipatuhi.

 

 

Adapun istilah nikah sirri yang dipakai sekelompok orang akhir-akhir ini, dengan jargon


"mengubah zina jadi ibadah" adalah melanggar, tidak sah dan bukanlah pernikahan, baik dari sisi aturan agama maupun negara.

Nikah, dilakukan secara rahasia maupun terbuka sekalipun, jika syarat dan rukun nikah tidak terpenuhi, maka akad itu bukanlah akad nikah. Tapi akad zina.

Komentar

Postingan Populer