NIKAH SIRRI
Dalam pandangan ulama fiqih, nikah sirri bermakna, pernikahan yang ditutup-tutupi.
Baik ditutupi dalam bentuk tidak diumumkan, maupun diminta untuk tidak disebarluaskan.
Sirri, dalam bahasa Arab, berarti rahasia.
NIKAH SIRRI DALAM PANDANGAN FIQIH
Nikah yang tersembunyi (nikah sirri) terbagi 2 :
1. Pernikahan tanpa dihadiri wali dan saksi.
Sebuah akad nikah
dikatakan sah jika memiliki 5 syarat berikut:
a.
Menyebutkan secara pasti individu pasangan
yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan
yang membuat ragu. Tidak boleh wali nikah hanya mengatakan: “saya
nikahkan anda dengan anak saya“, padahal ia memiliki banyak anak.Harus disebutkan secara pasti anaknya yang mana yang ia nikahkan, dengan menyebutkan namanya.
Misal dengan mengatakan: “saya nikahkan anda dengan
anak saya,Aisyah“,ini sah.Tidak boleh juga sekedar menyebutkan: “saya nikahkan anda dengan anak
saya yang besar (atau yang kecil)“, yang memungkinkan salah paham.
b.
Adanya keridhaan dari kedua mempelai
c.
Adanya wali
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
“ﻲﻟﻮﺑ ﻻﺇ ﺡﺎﻜﻧ
ﻻ
tidak ada pernikahan kecuali
dengan wali” (HR.
Ahmad dan Abu
Daud). dan juga hadits:
“ﻞﻃﺎﺑ ﺎﻬﺣﺎﻜﻨﻓ .ﻞﻃﺎﺑ ﺎﻬﺣﺎﻜﻨﻓ .ﻞﻃﺎﺑ ﺎﻬﺣﺎﻜﻨﻓ ﺎﻬﻴﻟﻭ ﻥﺫﺇ ﺮﻴﻐﺑ ﺖﺤﻜﻧ ﺓﺃﺮﻣﺍ ﺎﻤﻳﺃ
Perempuan mana saja yang menikah tanpa
izin walinya, maka
nikahnya batal, nikahnya
batal, nikahnya batal” (HR. Ahmad, AbuDaud, dishahihkan oleh As Suyuthi dan Al Albani)
Dan urutan yang paling berhak menjadi wali
untuk menikahkan seorang wanita adalah :
- ayahnya
- lalu kakeknya
- lalu anaknya
-
lalu saudara kandung
laki-laki
-lalu paman dari
bapak,
- lalu lelaki
yang paling dekat
jalur kekerabatannya setelah
paman.
d.
Adanya saksi.
Berdasarkan hadits Imran bin Hushain secaramarfu‘:
“ﻝﺪﻋ ﻱﺪﻫﺎﺷﻭ
ﻲﻟﻮﺑ ﻻﺇ ﺡﺎﻜﻧ ﻻ
tidak ada pernikahan kecuali
dengan wali dan
dua saksi yang
adil” (HR. Ibnu Hibban, Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Adz Dzahabi)
Adil yang dimaksud
dalam konteks ini, memiliki integritas dalam sisi kesalehan.
e.
Tidak terdapat hal yang menghalangi keabsahan nikah.
Hal-hal yang menghalangi keabsahan nikah misalnya:
*Keduanya termasuk
mahram
*Masih ada
hubungan saudara sepersusuan
*Beda agama, kecuali jika mempelai suami Muslim dan mempelai wanita dari ahlul kitab maka dibolehkan dengan
syarat wanita tersebut
afifah(wanita yang menjaga
kehormatannya).
*Sang wanita masih
dalam masa iddah
Maka sebuah pernikahan, baik yang ditutupi ataupun dibuka di depan khalayak sekalipun, jika tanpa dihadiri wali dan saksi, maka nikah ini tidak sah secara agama. Pernikahan yang bathil (salah/batal), karena tidak memenuhi syarat sahnya nikah.
Jika tidak didaftarkan ke institusi resmi negara, bertambah lagi menjadi ilegal.
2.
Pernikahan yang memenuhi
syarat dan rukun
akad nikah, tetapi,
disembunyikan dari masyarakat
atau sejumlah orang.
Pernikahan ini sah secara agama, karena memenuhi syarat dan rukun akad nikah, meski tak dicatat di KUA dan
tak diketahui khalayak.
NIKAH SIRRI ALAM
PANDANGAN MASYARAKAT
Nikah sirri dalam pandangan masyarakat, umumnya diartikan, nikah tanpa tercatat di KUA.
Sebenarnya jika sudah memenuhi
syarat dan rukun nikah, sebuah
pernikahan sudah sah secara
agama. Meski tak tercatat di KUA.
Namun, meski sah, pernikahan ini, meninggalkan perintah Nabi untuk mengumumkannya.
" Sesungguhnya merupakan keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah." (HR. Ahmad).
Walimah adalah
perayaan pernikahan, sebagai
bentuk pemberitahuan kepada
masyarakat bahwa keduanya telah resmi menjadi suami istri. Sehingga
terhindar dari fitnah dan persangkaan buruk
masyarakat.
Dan dalam Islam, kita diajarkan untuk juga melihat sisi maslahat-mudharatnya ( baik-buruknya).
Meski secara agama sudah sah, namun nikah tanpa dicatat di KUA berpotensi merugikan dan menyisakan persoalan di belakang hari, bagi istri dan anak.
Ketika terjadi perceraian, anak
dan istri silit menuntut hak warisnya, karena tak ada bukti tertulis, dan masih banyak potensi
masalah lainnya.
Maka, meski tak wajib menurut agama, nikah secara legal menurut negara juga hendaknya dipatuhi.
Adapun istilah nikah sirri yang dipakai
sekelompok orang akhir-akhir ini, dengan jargon
"mengubah zina jadi ibadah" adalah melanggar, tidak sah dan bukanlah pernikahan, baik dari sisi aturan agama maupun negara.
Nikah, dilakukan secara rahasia maupun terbuka sekalipun, jika syarat dan rukun nikah tidak
terpenuhi, maka akad itu bukanlah
akad nikah. Tapi akad zina.



Komentar
Posting Komentar